“Tim penyidik akan kembali melakukan pemanggilan terhadap JG,” kata Renhard kepada wartawan, Senin, 1 September 2025.
Untuk kedua tersangka, Renhard menyatakan, penyidik menjerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp1,3 miliar ini, Kejari Karo sebelumnya telah menahan dua tersangka yakni, JP dan TAA.
Sebelumnya, Kajari Karo Darwis Burhansyah berjanji mengusut tuntas kasus korupsi tersebut. (Rep-01)

 
									




