Irosnisnya, setelah pinjaman cair, buku rekening dan kartu ATM debitur dikuasai oleh SH melalui Agen BNI 46 milik anaknya, berinisial R, untuk mengantongi seluruh dana demi kepentingan pribadi.
Melalui modus ini, SH berhasil mengajukan 98 debitur CA PT Ternak Maharani dengan nilai pencairan sebesar Rp4,25 miliar sementara itu 37 debitur CA PT Berlian sebesar Rp1,89 miliar, yang seluruhnya berakhir menjadi kredit macet.
Atas perbuatannya, SH disangkakan melanggar Kesatu: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a/c UU No. 1/2023 (KUHP) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Kedua: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan SH sebagai tersangka, menambah jumlah tersangka dalam perkara ini. Sebelumnya, Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim telah menetapkan empat orang tesangka yakni, MFH selaku mantan Pemimpin Cabang (Pinca) Bank, AM selaku Collection Agent (CA) CV Jawara Tani, IIS selaku Collection Agent CV Idris Afnan Jaya, dan HN Collection Agent (CA) PT Niram.
Dalam penanganan perkara ini, tim penyidik Kejati Jatim telah menyita uang tunai Rp1,5 miliar dari tersangka IIS serta 1 unit sepeda motor Keeway Benda 250V Fi milik tersangka MFH dari tangan SH.
Pengungkapan perkara ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh PT BNI (Persero) Tbk. (Rep-Red)
Sumber: Kejaksaan Agung






