RIENEWS.COM – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember Tahun 2021–2023.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, IG Punia Atmaja NR, dalam keterangan persnya, pada Kamis, 17 September 2026, menyampaikan bahwa penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan tim penyidik.
“Setelah dilakukan pengembangan, kami menetapkan SH selaku Collection Agent (CA) PT Ternak Maharani dan PT Berlian berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-1270/M.5/Fd.2/09/2026 tanggal 17 September 2026,” kata Aspidsus IG Punia Atmaja NR.
Aspidus Kejati Jatim mengungkapkan, dari hasil penyidikan terungkap SH bekerja sama dengan Pemimpin BNI Cabang Jember (MFH berstatus tersangka) menyalahgunakan skema penyaluran KUR dengan pola channeling.
Melalui orang kepercayaannya, SH mengumpulkan dokumen identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) warga yang mayoritas buta huruf tanpa memedulikan ada atau tidaknya usaha.
Dalam menjalankan modusnya, tersangka SH mengambil foto para calon debitur di kandang kambing dan ladang pribadinya agar seolah-olah memenuhi syarat kredit.
“Warga diminta menandatangani dokumen tanpa dijelaskan isinya, lalu diberi imbalan Rp1 juta dengan dalih menerima bantuan sosial,” ungkap Punia.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Jawa Timur Nomor PE.04.03.SR-180/PW13/5.1/2026 tanggal 7 April 2026, perbuatan SH mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6.146.297.274 dari total keseluruhan kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp41.487.138.481.
Irosnisnya, setelah pinjaman cair, buku rekening dan kartu ATM debitur dikuasai oleh SH melalui Agen BNI 46 milik anaknya, berinisial R, untuk mengantongi seluruh dana demi kepentingan pribadi.
Melalui modus ini, SH berhasil mengajukan 98 debitur CA PT Ternak Maharani dengan nilai pencairan sebesar Rp4,25 miliar sementara itu 37 debitur CA PT Berlian sebesar Rp1,89 miliar, yang seluruhnya berakhir menjadi kredit macet.
Atas perbuatannya, SH disangkakan melanggar Kesatu: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a/c UU No. 1/2023 (KUHP) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Kedua: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan SH sebagai tersangka, menambah jumlah tersangka dalam perkara ini. Sebelumnya, Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim telah menetapkan empat orang tesangka yakni, MFH selaku mantan Pemimpin Cabang (Pinca) Bank, AM selaku Collection Agent (CA) CV Jawara Tani, IIS selaku Collection Agent CV Idris Afnan Jaya, dan HN Collection Agent (CA) PT Niram.
Dalam penanganan perkara ini, tim penyidik Kejati Jatim telah menyita uang tunai Rp1,5 miliar dari tersangka IIS serta 1 unit sepeda motor Keeway Benda 250V Fi milik tersangka MFH dari tangan SH.
Pengungkapan perkara ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh PT BNI (Persero) Tbk. (Rep-Red)
Sumber: Kejaksaan Agung





