Keracunan Massal MBG, Koalisi MBG Watch Desak Pemerintah Realokasi Anggaran MBG

Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kedua, Kedaruratan Keamanan Pangan. PP No. 1 Tahun 2026, yang ditandatangani Presiden pada 5 Januari 2026 sebagai perubahan atas PP No. 86 Tahun 2019, menegaskan peran koordinatif Kementerian Koordinator Bidang Pangan dalam penanganan kedaruratan keamanan pangan lintas sektor, mencakup secara eksplisit keracunan pangan massal dan pangan tercemar,  serta mempertegas pembagian kewenangan BPOM, Bapanas, dan kementerian teknis.

“MBG memenuhi seluruh kriteria itu, keracunan massal, berulang, lintas provinsi, pada satu rantai pasok yang dikendalikan negara,” tegasnya.

Selama status darurat tidak ditetapkan, menurut Koalisi MBG Watch, tidak ada kewajiban hukum untuk penghentian rantai pasok yang terbukti berbahaya, tidak ada mobilisasi sumber daya lintas sektor, tidak ada komando tunggal, dan tidak ada kewajiban publikasi data.

Bupati Sidoarjo sendiri mengakui kewenangan pemerintah daerah hanya sebatas pengawasan, tanpa hak menutup atau memberhentikan pelaksana. Kekosongan komando inilah yang membuat korban terus berjatuhan.

“Keracunan massal yang telah menjangkau hampir di seluruh wilayah bukanlah insiden semata. Persoalan ini adalah bukti kegagalan sistemik tata kelola Proyek MBG. Ketika nyawa penerima manfaat dipertaruhkan oleh kelalaian berulang, diamnya penegak hukum merupakan bentuk pembiaran. Kami menuntut, hentikan Proyek MBG dan audit independen berbasis risiko. Kami juga meminta seluruh masyarakat untuk menolak proyek ambisi politik yang mengorbankan keselamatan warga,” ungkapnya.

Irma Hidayana menegaskan bahwa pemerintah daerah harus berani menetapkan KLB keracunan MBG sesuai dengan amanat Permenkes No. 1 Tahun 2026 juncto Permenkes No. 2 Tahun 2013, atau Kedaruratan Keamanan Pangan lintas sektor berdasarkan PP No. 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.

“Penetapan KLB keracunan MBG bukan hanya bentuk perlindungan hukum dan kesehatan, tapi juga pertanggungjawaban moral terhadap warganya. Sudah saatnya para pejabat pemerintah menggunakan akal sehat dan hati nuraninya untuk melindungi anak-anak dari keracunan MBG,” katanya.

Peneliti CELIOS, Muhammad Saleh mengatakan bahwa Polri harus segera menerapkan Pasal 342 dan Pasal 344 KUHP serta Pasal 140 UU Pangan terhadap pihak yang terbukti menyerahkan, mendistribusikan, memproduksi, atau memperdagangkan pangan yang membahayakan kesehatan.

“Pasal 342 KUHP mengancam pidana penjara hingga 10 tahun, bahkan 15 tahun apabila mengakibatkan kematian; Pasal 344 mengancam pidana hingga 6 bulan atau denda kategori II. Sementara Pasal 140 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengancam pihak yang dengan sengaja memproduksi atau memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar. Dengan demikian, SPPG, pengelola, pemasok, maupun pihak lain yang terbukti memenuhi unsur tidak cukup hanya dikenai sanksi administratif, tetapi harus diperiksa dan diproses secara pidana,” ungkapnya.

Dalam siaran persnya, Koalisi MBG Watch menuntut audit total anggaran dan tata kelola MBG, termasuk pengadaan, SPPG, mitra, pemasok, dan potensi konflik kepentingan.

Realokasikan anggaran MBG untuk memperkuat pendidikan, kesehatan, pemenuhan gizi, sanitasi, dan perlindungan sosial. (Rep-Red)