Ditegaskan Karutan, penyebab tewasnya narapidana tersebut, akibat tindakan bunuh diri. Togar bunuh diri dengan cara meminum cairan pembersih lantai.
Menyinggung soal keberadaan pembersih lantai di dalam sel tahanan yang dihuni sekitar 40 orang itu, Theo enggan berkomentar.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe memvonis Togar dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dalam kasus narkoba. (Rep-01)