KKP Usut Dugaan Pelanggaran Pengerukan Pasir Laut PT HLS

Dirjen PSDKP Adin Nurawaluddin di atas kapal MV Vox Maxima yang diperkerjakan PT HLS untuk melakukan pengerukan pasir laut di perairan Pulau Tunda. Foto kkp.go.id.
Dirjen PSDKP Adin Nurawaluddin di atas kapal MV Vox Maxima yang diperkerjakan PT HLS untuk melakukan pengerukan pasir laut di perairan Pulau Tunda. Foto kkp.go.id.

RIENEWS.COM – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan, tengah mendalami dugaan pelanggaran pengerukan pasir laut di perairan Pulau Tunda, Serang, Banten, oleh PT HLS.

Tim operasi Ditjen PSDKP pada Jumat, 27 Oktober 2023, menghentikan aktivitas pengerukan pasir oleh MV Vox Maxima di Pulau Tunda, dan mendapati 24 ribu meter kubik pasir laut.

Direktur Jenderal PSDKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menjelaskan, aktivitas kapal isap pasir laut itu diduga tanpa dilengkapi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di perairan Pulau Tunda.

Kapal MV Vox Maxima dengan muatan 29.920 GT tersebut dihentikan tim operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 06. Diketahui, kapal tersebut dipekerjakan PT HLS mengerukan pasir laut untuk keperluan proyek reklamasi di Tanjung Priok, Jakarta.

Adin mengungkapkan, kapal berbendera Belanda itu memiliki daya tampung hingga 26 ribu meter kubik, yang diawaki 40 orang termasuk nahkoda  semuanya  warga negara asing.

“Ditemui barang bukti pasir laut dengan volume kurang lebih 24.000 meter kubik pasir laut. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kapal ini memang baru beroperasi satu kali jalan,” kata Dirjen PSDKP Adin Nurawaluddin  pada Minggu, 29 Oktober 2023.

Artikel lain

KKP Perketat Pengawasan Aktivitas Kapal di Zona Penangkapan Ikan

Kasus Tewasnya Petugas Imigrasi, Polda Metro Jaya Amankan WN Korsel

Konflik Israel-Palestina, Indonesia Desak SMU PBB Selidiki Agresi Israel