RIENEWS.COM – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan, tengah mendalami dugaan pelanggaran pengerukan pasir laut di perairan Pulau Tunda, Serang, Banten, oleh PT HLS.
Tim operasi Ditjen PSDKP pada Jumat, 27 Oktober 2023, menghentikan aktivitas pengerukan pasir oleh MV Vox Maxima di Pulau Tunda, dan mendapati 24 ribu meter kubik pasir laut.
Direktur Jenderal PSDKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menjelaskan, aktivitas kapal isap pasir laut itu diduga tanpa dilengkapi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di perairan Pulau Tunda.
Kapal MV Vox Maxima dengan muatan 29.920 GT tersebut dihentikan tim operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 06. Diketahui, kapal tersebut dipekerjakan PT HLS mengerukan pasir laut untuk keperluan proyek reklamasi di Tanjung Priok, Jakarta.
Adin mengungkapkan, kapal berbendera Belanda itu memiliki daya tampung hingga 26 ribu meter kubik, yang diawaki 40 orang termasuk nahkoda semuanya warga negara asing.
“Ditemui barang bukti pasir laut dengan volume kurang lebih 24.000 meter kubik pasir laut. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kapal ini memang baru beroperasi satu kali jalan,” kata Dirjen PSDKP Adin Nurawaluddin pada Minggu, 29 Oktober 2023.
Artikel lain
KKP Perketat Pengawasan Aktivitas Kapal di Zona Penangkapan Ikan
Kasus Tewasnya Petugas Imigrasi, Polda Metro Jaya Amankan WN Korsel
Konflik Israel-Palestina, Indonesia Desak SMU PBB Selidiki Agresi Israel