Menindaklanjuti pengerukan pasir laut di Pulau Tunda itu, Ditjen PSDKP telah memanggil PT HLS yang merupakan perusahaan pengguna jasa kapal MV Vox Maxima.
“Kami telah melakukan pemanggilan kepada pihak yang mempekerjakan kapal tersebut, yaitu PT HLS. Dari hasil pemeriksaan, MV Vox Maxima ini diduga melakukan pengerukan pasir laut di pPerairan Pulau Tunda untuk proyek reklamasi di Tanjung Priok,” sebut Adin.
Menurut Adin, terdapat empat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT HLS, di antaranya menggunakan kapal isap untuk melakukan eksploitasi hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut tanpa izin, tidak dilengkapi dokumen PKKPRL, dan tidak ada izin pemanfaatan pasir laut untuk reklamasi.
“Tahap pemeriksaan awal oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K), memang benar PT HLS tidak mengantongi PKKPRL. Selanjutnya, akan dilakukan pendalaman mengenai lokasi pengerukan di perairan Pulau Tunda sesuai PP 26/2023 tentang Hasil Sedimentasi di Laut,” kata Adin.
Artikel lain
Pengemudi Acungkan Sajam di Jalan Tol Jakarta-Tangerang Terancam 10 Tahun Bui
Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Dalam Kasus Dugaan Pemerasan SYL
Raisa Bagikan Lima Momen Menikmati Me Time Liburan di Singapura
Direktorat Jenderal PSDKP turut mengamankan kapal dan peralatan, dokumen serta muatan pasir laut di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. (Rep-02)