KKP Usut Dugaan Pelanggaran Pengerukan Pasir Laut PT HLS

Dirjen PSDKP Adin Nurawaluddin di atas kapal MV Vox Maxima yang diperkerjakan PT HLS untuk melakukan pengerukan pasir laut di perairan Pulau Tunda. Foto kkp.go.id.
Dirjen PSDKP Adin Nurawaluddin di atas kapal MV Vox Maxima yang diperkerjakan PT HLS untuk melakukan pengerukan pasir laut di perairan Pulau Tunda. Foto kkp.go.id.

Menindaklanjuti pengerukan pasir laut di Pulau Tunda itu, Ditjen PSDKP telah memanggil PT HLS yang merupakan perusahaan pengguna jasa kapal MV Vox Maxima.

“Kami telah melakukan pemanggilan kepada pihak yang mempekerjakan kapal tersebut, yaitu PT HLS. Dari hasil pemeriksaan, MV Vox Maxima ini diduga melakukan pengerukan pasir laut di pPerairan Pulau Tunda untuk proyek reklamasi di Tanjung Priok,” sebut Adin.

Menurut Adin, terdapat empat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT HLS, di antaranya menggunakan kapal isap untuk melakukan eksploitasi hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut tanpa izin, tidak dilengkapi dokumen PKKPRL, dan tidak ada izin pemanfaatan pasir laut untuk reklamasi.

“Tahap pemeriksaan awal oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K), memang benar PT HLS tidak mengantongi PKKPRL. Selanjutnya, akan dilakukan pendalaman mengenai lokasi pengerukan di perairan Pulau Tunda sesuai PP 26/2023 tentang Hasil Sedimentasi di Laut,” kata Adin.

Artikel lain

Pengemudi Acungkan Sajam di Jalan Tol Jakarta-Tangerang Terancam 10 Tahun Bui

Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Dalam Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Raisa Bagikan Lima Momen Menikmati Me Time Liburan di Singapura

Direktorat Jenderal PSDKP turut mengamankan kapal dan peralatan, dokumen serta muatan pasir laut di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. (Rep-02)

Sumber: Kementerian Kelautan dan Perikanan