2. Indonesia adalah negara pihak yang terikat kewajiban yang ada dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik (Sipol) dengan UU 12/2005. Pasal 18 Kovenan Hak Sipol menjamin: 1) “Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan, dan pengajaran. 2) Tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya. 3) Kebebasan menjalankan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan hukum, dan yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan, atau moral masyarakat, atau hak-hak dan kebebasan mendasar orang lain.
3. Pertanyaan-pertanyaan di atas jelas telah bertentangan dengan kebebasan seseorang untuk memiliki keyakinan tertentu terhadap ajaran suatu agama. Seseorang tidak dapat dinilai atas apa yang dipikirkan dan diyakininya. Batas keyakinan seseorang adalah hanya apabila dimanifestasikan dan pembatasan itupun terikat pada batasan tertentu sebagaimana di atas.
4. Bahwa TWK ala Firli Bahuri dkk ini juga bertentangan dengan Pasal 28G (1) “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,” serta Pasal 28I (2) yaitu ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
5. TWK ala Firli Bahuri ini juga melanggar Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan yang telah menjadi hukum Indonesia dengan UU 7/1984. Hal ini adalah langkah mundur bagi kondisi pemenuhan hak-hak perempuan.
“Oleh karena itu kami menyatakan: Pimpinan KPK, Firli Bahuri dkk, segera membatalkan hasil tes dari tes yang bertentangan dengan UUD 1945 dan hak asasi manusia ini. Dewan pengawas untuk segera memeriksa Pimpinan KPK, Firli Bahuri dkk, atas skandal upaya penyingkiran pegawai KPK atas dasar diskriminasi agama, keyakinan dan gender. Presiden segera memerintahkan dan memastikan hasil tes tersebut tidak digunakan karena memiliki kecacatan bertentangan dengan UUD 1945 dan HAM,” bunyi siaran pers yang membubuhkan narahubung Julius Ibrani (Sekjen PBHI), Muhammad Isnur (YLBHI), dan Muhammad Hafiz (Direktur Eksekutif HRWG).
Koalisi Kebebasan Beragama Berkeyakinan berunsurkan HRWG, LBH Jakarta, Paritas Institute, YLBHI, Amnesty Internasional Indonesia, Suaedy, ICJR, Ulil Abshar Abdalla, Imparsial, Setara Institute, AJI, Komite Pemilih Indonesia, Yayasan Inklusif, PBHI, JKLPK (Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen Indonesia), dan Elsam. (Red)