“Serta mengajukan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur kepada Kemenkumham sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Anggota Komisi III DPR Heru Widodo saat membacakan poin rekomendasi.
Rekomendasi ketiga Komisi III, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada keluarga mendiang Dini dan saksi dalam kasus tersebut.
“Komisi III DPR RI mewajibkan untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Artikel lain
Digiland Run 2024 Telkom Indonesia Diikuti 10 Ribu Pelari
Dukung KKN Mahasiswa Unimed Pemkab Labura Pasok Air Bersih
Lintas NGO Jogja Desak Muhammadiyah Berani Tolak Konsesi Tambang
Ketiga rekomendasi ini kemudian disepakati oleh semua pihak dalam rapat dan diketok palu oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman usai audiensi berlangsung. (Rep-02)
Sumber: DPR RI