RIENEWS.COM – Komisi III DPR RI memberikan tiga rekomendasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.
Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo dalam sidang pembacaan putusan, Rabu, 24 Juli 2024, menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Ahmad Muzakki pada sidang tuntutan pada Kamis, 27 Juni 2024, mengajukan tuntutan terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur pidana penjara selama 12 tahun. Juga membayar restitusi kepada ahli waris Dini Sera Afrianti sebesar Rp 263.673.000.
Rekomendasi disampaikan Komisi III DPR RI setelah menerima audiensi keluarga korban di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 29 Juli 2024.
Ada pun rekomendasi Komisi III, pertama, meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) segera memeriksa hakim yang menyidangkan perkara tersebut, yakni Ketua Majelis Erintuah Damanik, dengan hakim anggota Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Rekomendasi kedua, meminta Jaksa Agung untuk mengajukan kasasi dengan memori kasasi yang kuat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Artikel lain
Komisi III DPR Kawal Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
LPSK Beri Perlindungan Terhadap 3 Saksi dan Keluarga Sempurna Pasaribu
Siapa T Aktor di Balik Bisnis Judi Online, Menteri Kominfo Soal Penegakan Hukum Tanya APH
“Serta mengajukan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur kepada Kemenkumham sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Anggota Komisi III DPR Heru Widodo saat membacakan poin rekomendasi.
Rekomendasi ketiga Komisi III, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada keluarga mendiang Dini dan saksi dalam kasus tersebut.
“Komisi III DPR RI mewajibkan untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Artikel lain
Digiland Run 2024 Telkom Indonesia Diikuti 10 Ribu Pelari
Dukung KKN Mahasiswa Unimed Pemkab Labura Pasok Air Bersih
Lintas NGO Jogja Desak Muhammadiyah Berani Tolak Konsesi Tambang
Ketiga rekomendasi ini kemudian disepakati oleh semua pihak dalam rapat dan diketok palu oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman usai audiensi berlangsung. (Rep-02)
Sumber: DPR RI



![Penampakan letusan Gunung Anak Krakatau, di Selat Sunda, Provinsi Lampung, pada Kamis 21 Juni 2018. [Foto BNPB | Rienews.com]](https://www.rienews.com/wp-content/uploads/2018/06/Letusan-Gunung-Anak-Krakatau.jpg)


