Komisi X DPR Bonnie Triyana Kecam Polisi Sita Buku Jadi Barang Bukti

Foto ilustrasi/Rienews.com.
Foto ilustrasi/Rienews.com.

Menurut Bonnie, buku-buku yang disita adalah karya-karya yang banyak dikenal di kalangan akademik dan gerakan sosial, yang mendorong pikiran kritis tentang ketidakadilan sosial, ekonomi, dan politik. Sehingga, tak ada yang salah dengan isi dari buku tersebut.

“Buku tidak bisa menjadi barang bukti kejahatan. Menyita buku, sebagai produk pengetahuan, sama artinya memenjara pemikiran,” tegasnya.

Dia menambahkan, penyitaan buku sebagai bukti kejahatan bukan hanya melukai kebebasan akademik, turut mengingatkan sejarah dunia yang kelam.

“Penyitaan buku sebagai barang bukti kejahatan hanya terjadi pada rezim fasis yang totalitarian. Tentu kita tak mau memutar jarum jam mundur ke belakang, membawa kita kepada kondisi yang sama buruknya dengan era kolonial,” ucap Bonnie.

Dia menyayangkan sikap impulsif pihak kepolisian yang juga dinilai tidak sensitif terkait hal ini.

“Semestinya aparat peka terhadap kritik anak-anak muda. Mereka menjadi sadar akan sesuatu yang tidak beres di negeri ini karena memiliki pengetahuan menganalisis keadaan berbekal dari bacaan,” pungkasnya. (Rep-02)

Sumber: DPR RI