Komisi X DPR Bonnie Triyana Kecam Polisi Sita Buku Jadi Barang Bukti

Foto ilustrasi/Rienews.com.
Foto ilustrasi/Rienews.com.

RIENEWS.COM – Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana mempertanyakan langkah Polri yang menyita buku-buku sebagai barang bukti dalam rangkaian penangkapan yang terjadi setelah demonstrasi yang berlangsung pada akhir Agustus 2025. Buku adalah alat untuk memperkaya pemikiran, bukan untuk melalukan kejahatan.

“Membaca buku bukanlah sebuah kejahatan. Saya mengecam tindakan kepolisian menyita buku sebagai alat bukti kejahatan karena akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpikir dan berpendapat,” kata Bonnie dalam keterangan tertulis pada Kamis, 25 September 2025.

Tindakan ini, menurut Bonnie, imbasnya ke dunia akademik, di mana pikiran dan pemikiran diuji berdasarkan kaidah-kaidah ilmiah.

Sejumlah buku menjadi bagian dari barang bukti yang disita polisi dari lokasi penangkapan tersangka setelah gelombang demonstrasi 25–31 Agustus 2025 lalu, di berbagai kota.

Penyitaan ini pertama kali muncul setelah penangkapan terhadap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.

Peristiwa serupa terjadi di Bandung. Polisi menyita 29 judul buku yang terdiri dari berbagai tema, mulai dari buku tentang perlawanan jalanan hingga buku-buku yang membahas filsafat. Penyitaan buku berlanjut ke Sidoarjo, di mana dari 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, polisi kembali menghadirkan buku sebagai barang bukti. Terbaru adalah penangkapan pegiat literasi Kediri, FZ (pelajar).

Buku-buku l yang polisi antara lain “Karl Marx” karya Franz Magnis Suseno, “Anarkisme” karya Emma Goldman, “Kisah Para Diktator” karya Jules Archer, dan “Strategi Perang Gerilya” karya Che Guevara.

Menurut Bonnie, buku-buku yang disita adalah karya-karya yang banyak dikenal di kalangan akademik dan gerakan sosial, yang mendorong pikiran kritis tentang ketidakadilan sosial, ekonomi, dan politik. Sehingga, tak ada yang salah dengan isi dari buku tersebut.

“Buku tidak bisa menjadi barang bukti kejahatan. Menyita buku, sebagai produk pengetahuan, sama artinya memenjara pemikiran,” tegasnya.

Dia menambahkan, penyitaan buku sebagai bukti kejahatan bukan hanya melukai kebebasan akademik, turut mengingatkan sejarah dunia yang kelam.

“Penyitaan buku sebagai barang bukti kejahatan hanya terjadi pada rezim fasis yang totalitarian. Tentu kita tak mau memutar jarum jam mundur ke belakang, membawa kita kepada kondisi yang sama buruknya dengan era kolonial,” ucap Bonnie.

Dia menyayangkan sikap impulsif pihak kepolisian yang juga dinilai tidak sensitif terkait hal ini.

“Semestinya aparat peka terhadap kritik anak-anak muda. Mereka menjadi sadar akan sesuatu yang tidak beres di negeri ini karena memiliki pengetahuan menganalisis keadaan berbekal dari bacaan,” pungkasnya. (Rep-02)

Sumber: DPR RI