Komnas HAM Kecam Penyiram Air Keras Terhadap Aktivis Andrie Yunus

Andrie Yunus (KontraS) menginterupsi rapat konsinyering Panitia Kerja Komisi I DPR terkait RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu, 15 Maret 2025. Foto Kontras.
Andrie Yunus (KontraS) menginterupsi rapat konsinyering Panitia Kerja Komisi I DPR terkait RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu, 15 Maret 2025. Foto Kontras.

RIENEWS.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) mengecam tindakan kekerasan, penyiraman air keras terhadap aktivis pembela HAM, Andrie Yunus yang merupakan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah mendesak Kepolisian mengusut kasus tersebut secara independen, cepat, transparan dan akuntabel melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan perkara tersebut.

Anis menegaskan, Komnas HAM memberikan atensi terhadap serangan penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal (OTK) terhadap Andrie Yunus. Serangan tersebut terjadi setelah Andrie Yunus usai melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” yang rampung pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.

Serangan yang dialami Andrie Yunus merupakan pelanggaran Hak atas Rasa Aman yang telah dijamin dalam Pasal 28G UUD NRI 1945, Pasal 28-35 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Setiap orang memiliki hak untuk dilindungi secara fisik maupun psikis, baik atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.

“Andrie Yunus sebagai anggota dari KontraS dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), aktif bersikap kritis dalam melakukan kerja-kerja pembelaan hak asasi manusia menjadikan serangan yang ia terima patut diduga kuat merupakan bagian dari serangan yang ditujukan terhadap Pembela Hak Asasi Manusia,” kata Anis Hidayah dalam keterangan tertulis pada Jumat, 13 Maret 2026.

Ia mengatakan, telah menemui keluarga korban di rumah sakit di Jakarta yang sedang mendampingi korban menjalani penanganan medis dampak serangan yang dialami.

Menyikapi peristiwa kekerasan terhadap aktivis Andrie Yunus, Komnas HAM mendesak Kepolisian agar dapat secara independen, cepat, transparan dan akuntabel melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan perkara tersebut.

“Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan akses perlindungan terhadap korban dan pihak yang berkaitan dengan serangan tersebut jika dibutuhkan. Mendorong adanya pemulihan bagi korban baik secara fisik dan psikis,” kata Anis.

Kapolri Intruksikan Penyelidikan