Komnas HAM Kecam Penyiram Air Keras Terhadap Aktivis Andrie Yunus

Andrie Yunus (KontraS) menginterupsi rapat konsinyering Panitia Kerja Komisi I DPR terkait RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu, 15 Maret 2025. Foto Kontras.
Andrie Yunus (KontraS) menginterupsi rapat konsinyering Panitia Kerja Komisi I DPR terkait RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu, 15 Maret 2025. Foto Kontras.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan penyelidikan kasus kekerasan, penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa kasus ini mendapat perhatian khusus dari Kapolri.

Isir menjelaskan, saat ini Polri telah melakukan langkah awal berupa penanganan tempat kejadian perkara (TKP) serta serangkaian tindakan penyelidikan.

“Penanganan perkara tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LPA/222/III/2026/Satreskrim/RestroJakpus/Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023n tentang KUHP,” kata Irjen Isir.

Ia menegaskan, Polri akan mengedepankan metode scientific crime investigation dengan memeriksa para saksi serta mengumpulkan alat bukti yang relevan guna mengungkap pelaku dan motif di balik kejadian tersebut.

“Polri dalam penegakan hukum akan melakukan langkah-langkah secara scientific crime investigation dengan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut,” ungkapnya.

Isir mengimbau masyarakat yang mengetahui atau melihat langsung peristiwa tersebut agar dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna membantu proses pengungkapan kasus.

“Kami memohon dukungan dan doa dari seluruh masyarakat agar proses penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan dengan lancar. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman serta analisa terhadap barang bukti yang telah diperoleh guna mengungkap secara terang peristiwa tersebut,” ujarnya. (Rep-Red)

Sumber: Humas Polri