Komnas HAM Selidiki Kekerasan Konflik Agraria di Desa Bangkal Kalteng

Komnas HAM akan menyelidiki peristiwa kekerasan dipicu konflik agraria di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Foto komnasham.go.id.
Komnas HAM akan menyelidiki peristiwa kekerasan dipicu konflik agraria di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Foto komnasham.go.id.

Disebutkan YLBHI, tuntutan masyarakat Desa Bangkal merupakan tindak lanjut dari kesepakatan tahun 2013 antara PT HMBP dengan warga Desa Bangkal, menjanjikan 2 hektar per kepala keluarga. Selain menuntut plasma, warga juga menuntut lahan seluas 1.175 hektar di luar izin HGU PT HMBP untuk dikelola masyarakat sendiri.

YLBHI menyoroti aksi pengamanan dan pembubaran massa aksi personel Polres Seruyan dan Polda Kalimantan Tengah.

“Pembubaran aksi dilakukan dengan menembakkan gas air mata dan peluru tajam. Hingga saat ini (Sabtu, 7 Oktober 2023) terdapat informasi tiga orang korban tertembak peluru tajam dan satu orang korban meninggal dunia,” tulis siaran pers YLBHI pada Minggu, 8 Oktober 2023.

Terkait dengan peristiwa Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, YLBHI bersama LBH Palangkaraya dan 17 LBH lainnya menuntut, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah untuk membebaskan tanpa syarat 20 warga Desa Bangkal dan pasukan merah Tariu Borneo Bangkule Rajank (TBBR) yang ditangkap paksa namun sampai dengan saat ini belum diketahui di mana keberadaannya.

Mendesak Komnas HAM segera turun ke lapangan untuk melakukan investigasi terkait pelanggaran hak asasi manusia yang telah terjadi di Desa Bangkal.

Artikel lain

2024 Target Penurunan Prevalensi Stunting 14 Persen

Ini Jenis Barang Impor Diperketat Masuk Indonesia

Tujuh Tahapan Jelang Pemberlakuan Penuh Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur 2024

Menuntut Presiden RI untuk membuka data HGU dan melakukan langkah-langkah konkret menyelesaikan berbagai konflik agraria warga khususnya konflik berlarut warga dengan PT. HMPB. (Rep-02)

Sumber: Komnas HAM, YLBHI