Konservatisme Menguat, Independensi Lembaga Negara Melemah

Pengukuhan Guru Besar Hukum Kelembagaan Negara Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar di Balai Senat UGM, Kamis, 15 Januari 2026. Foto Firsto/ugm.ac.id.
Pengukuhan Guru Besar Hukum Kelembagaan Negara Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar di Balai Senat UGM, Kamis, 15 Januari 2026. Foto Firsto/ugm.ac.id.

Adanya konstruksi kepentingan politik di dalamnya membuat lembaga independen tak berjalan stabil dan seringkali hanya menjadi produk demokratisasi sekaligus menjadi arena kontestasi politik yang menentukan arah konsolidasi demokrasi itu sendiri. Keberadaan lembaga-lembaga tersebut sangat bergantung pada keputusan politik DPR dan sesekali tafsir hukum di MK.

“Terlihat nasib lembaga independen sering kali ditentukan oleh dua kekuatan besar, yakni politik di DPR dan hukum di MK. DPR memegang kendali membentuk undang-undang, sementara MK menjadi penjaga tafsir konstitusinya. Tapi dalam praktiknya, politik lebih cepat berubah daripada prinsip hukum, bahkan keinginan politik bisa mengancam independensi MK sendiri”.

Bagi Zainal, masa depan lembaga negara independen ditentukan oleh adanya kemampuan dan kemauan kita semua dalam menggeser kembali menuju ke arah yang lebih setimbang untuk menjauh dari arah konservatisme.

Ditegaskannya, bahwa saat ini lembaga independen harus berperan sebagai area kompromi antara kecenderungan besar yang seharusnya tidak sepenuhnya berada di luar politik, tetapi juga tidak boleh tunduk pada logika kekuasaan jangka pendek.

Zainal menyatakan, perlu menilik pada pendekatan lain dalam upaya mendedah jawaban dan memecahkan persoalan ketatanegaraan Indonesia saat ini.

“Persoalan ini mustahil dijawab secara sederhana melalui pendekatan klasik, perbaikan aturan dan institusi semata. Jangan-jangan persoalan ini tidak bisa dijawab hanya dengan undang-undang. Kasus petaka UU Cipta Kerja menurut saya sudah lebih dari cukup untuk menjelaskan persoalan ini,” katanya.

Demokrasi seringkali terjebak dalam konteks elitis yang seakan-akan merupakan milik para petinggi dan partai politik. Padahal seharusnya demokrasi harus dibalikkan ke publik dengan penguatan pendekatan creative minority maupun pendekatan rimpang dalam rangka menyelamatkan demokrasi melalui dengan menguatkan masyarakat sipil. Ditambah dengan adanya faktor eksternal melalui organisasi internasional dapat menjadi faktor mendorong liberalisasi politik melalui tiga mekanisme, yakni tekanan terhadap rezim otoriter, jaminan bagi elit domestik, dan sosialisasi nilai-nilai demokratis.

“Temuan ini relevan bagi konteks Indonesia yang memperlihatkan demokrasi Indonesia bersifat hybrid, tidak hanya dari kekuatan internal masyarakat sipil, tetapi juga tekanan eksternal komunitas internasional. Sayangnya hal ini dituduh sebagai ‘antek asing’ sebagai alasan penguasa menyempitkan ruang sipil dan pembiayaan masyarakat sipil,” ungkapnya.

Zainal menegaskan bahwa dalam mendedahkan jalan perlu memperluas peta yang digarap secara multidisipliner dalam mengkaji hukum tata negara dengan menggunakan pendekatan dengan disiplin ilmu lainnya dalam upaya mencari solusi dalam demokratisasi dan perbaikan.

“Bukan tanggung jawab hukum semata, ini tanggung jawab dan panggilan untuk siapapun. Panji-panji yang ada di ruangan ini punya tanggung jawab yang sama untuk mengembalikan roda demokrasi yang lebih sehat,” pungkas Zainal.

Ketua Dewan Guru Besar, Prof. Dr. M. Baiquni, M.A., menyampaikan bahwa Prof. Zainal kini menjadi satu dari 559 guru besar aktif di UGM. Di lingkungan FH UGM, ia merupakan salah satu dari 18 guru besar aktif dari 29 guru besar yang dimiliki oleh fakultas tersebut.

Upacara pengukuhan Guru Besar UGM dihadiri mantan Wapres RI Jusuf Kalla, Anies Baswedan, hakim MK Saldi Isra, Jaksa Agung ST. Burhanuddin, Ganjar Pranowo, Mahfud MD, Butet Kartaredjasa, Novel Baswedan, serta aktivis pegiat anti korupsi. (Rep-Red)

Sumber: UGM