Sedangkan predikat menuju WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kerja dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Tahap pembangunan zona integritas dilaksanakan dengan melakukan perubahan pola pikir, budaya kerja, dan selanjutnya dilakukan penataan Standar Operating Procedure (SOP). Penataan SDM, penguatan akuntabilitas, kinerja dan penguatan pengawasan.
Setelah dilakukan tahap-tahap tersebut diharapkan terjadi peningkatan kualitas pelayanan publik. Hasil akhirnya, adalah terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN dan terwujudnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Pencanangan ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan pelayanan sebagai katalisator modernisasi dan reformasi birokrasi,” ujar Bakhtaruddin.
Plt Bupati Labuhan Batu Andi Suhaimi mengucapkan terima kasih atas pelayanan cepat, tepat, dan tanpa biaya apapun yang telah diberikan KPPN kepada warganya.
“Harapan ke depan, agar KPPN Rantauprapat tetap seperti ini dalam meberikan pelayanannya kepada satuan kerja,” ujar Andi.
Pencanangan ini merupakan langkah awal pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi yang dilakukan dengan penandatanganan Pakta Integritas Kepala KPPN Rantauprapat dan seluruh pegawai KPPN Rantauprapat dan dilanjutkan dengan pembacaan deklarasi oleh pimpinan dan seluruh pegawai bahwa KPPN Rantauprapat. (Rep-05)