RIENEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo menyatakan hingga batas waktu penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) pada Minggu 23 September 2018, belum ada satu pun tim kampanye maupun partai pengusung dari kedua pasangan calon Presiden/calon Wakil Presiden yang menyerahkan.
Komisioner KPU Karo Jeyasa Pulungan mengatakan hingga Minggu sore kemarin, KPU Karo belum menerima LADK dan RKDK dari kedua pasangan Capres/Cawapres.
“Kami sudah menunggu hingga Minggu (23 September 2018) sore. Namun belum ada juga pihak partai pengusung yang datang,” kata Jeyasa Pulungan, Senin 24 September 2018.
Baca Berita: Korban Sinabung Kembali Gelar Unjukrasa Tuntut Pencairan Dana Bantuan
Dia menduga belum adanya penyerahan LADK dan RKDK dari masing-masing partai pengusung dan tim kampanye Capres/Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo/KH. Maruf Amin dan pasangan Capres/Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno, dikarenakan belum terbentuknya tim sukses dari masing – masing Capres/Cawapres di Kabupaten Karo.
“Bisa saja memang tim suksesnya belum terbentuk. Tapi pastinya saya tidak tahu ya,” imbuhnya.
Dana Kampanye Parpol Rp 1 Juta
Pelaporan LADK dan RKDK dari 16 partai politik pada Pemilu 2019, disebutkan Jeyasa Pulungan sudah diterima.