KPU Karo, sebut Gemar, masih memberikan keringanan kepada 7 Bacaleg tersebut soal surat pensiun. Bila ke 7 Bacaleg belum memiliki surat pensiun dari instansi tempatnya bekerja, KPU Karo dapat menerima surat keterangan dari instansi mereka.
“Kalau pun surat berhenti atau pensiun mereka belum keluar, minimal harus ada surat dari SKPD tempat mereka bekerja yang menyatakan surat tersebut sedang dalam proses. Intinya, surat berhenti (pensiun) itu harus ada. Jika tidak, maka ke 7 Bacaleg berstatus ASN itu tidak akan masuk dalam DCT,” kata Gemar Tarigan.
Dia mengungkapkan, KPU Karo telah menyurati lima partai politik dari ke 7 Bacaleg yang berstatus ASN, namun belum ada respons. Bila hingga batas waktu tidak ada surat keterangan pensiun (berhenti), ke 7 Bacaleg itu akan dicoret dari DCT.
“Pada 20 September 2018 nanti, KPU akan menggelar Rapat Pleno penetapan DCT. Ada 342 Bacaleg yang lolos verifikasi dan administrasi,” sebut Gemar Tarigan.
Ke 342 Bacaleg itu masuk DCS setelah melalui proses pemeriksaan. Dari pemeriksaan itu, KPU Karo menemukan 7 Bacaleg yang bersangkutan berstatus ASN.
Di awal proses pemeriksaan penetapan DCS, KPU Karo mencoret 66 Bacaleg dari 10 partai politik. Alasan pencoretan karena ke 66 Bacaleg Tak Memenuhi Syarat (TMS). (Rep-01)