RIENEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menetapkan Daftar Sementara Calon (DCS) sebanyak 342 untuk maju dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 di DPRD Karo.
Dalam verifikasi KPU Karo menetapkan sebanyak 66 bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 10 partai Tak Memenuhi Syarat (TMS). Yakni Bacaleg dari PKB, PDI-P, Berkarya, Perindo, PPP, PSI, PAN, Demokrat, PBB, dan PKPI.
Bacaleg yang paling banyak tidak memenuhi syarat berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yakni 18 Bacaleg dinyatakan KPU Karo TMS. Disusul Partai Demokrat sebanyak 13 Bacaleg, PSI sebanyak 12 Bacaleg tak penuhi syarat. Bacaleg PKPI terdapat 11 Bacaleg TMS.
Baca Berita: Bupati Bersama Dandim Karo Tinjau Lokasi Terdampak Puting Beliung