SUMUT  

KPU Karo Tetapkan Bacaleg 10 Partai Ini Tak Bisa Maju Pileg 2019

Ilustrasi

Perindo dan PPP masing-masing empat Bacaleg dinyatakan TMS. Sementara itu Bacaleg dari PDI-P, PAN, PBB, masing-masing satu Bacaleg dinyatakan TMS.  

Operator Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU Karo, Agus mengatakan, setelah penetapan DCS, KPU Kar akan kembali melakukan proses untuk menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT), pada 20 September 2018.

“KPU akan melakukan seluruh proses verifikasi faktual, menerima laporan masyarakat apakah DCS parpol tertentu memenuhi syarat atau ada pelanggaran yang sebagaimana dalam DCS sebelum menjadi DCT,” tegas Agus kepada wartawan di kantor KPU Karo, Senin 13 Agustus 2018. (Rep-01)