RIENEWS.COM – Kepolisian Resor Tanah Karo menegaskan akan menindak bentuk perjudian di bumi Tanah Karo Simalem. Peringatan ini tak sekadar ucapan belaka.
Sejak medio Januari hingga pertengahan September 2018, Polres Tanah Karo dan jajarannya telah menangkap 105 tersangka kasus perjudian, di antaranya perjudian buntut atau Togel.
Hal ini tampaknya tak menjadikan Suparmin alias Parmin, 27 tahun, gentar. Pria asal Jalan Rumah Potong Hewan, Lingkungan X, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, tanpa takut melancarkan bisnis perjudian togelnya.
Baca Berita: Ratusan Korban Erupsi Sinabung Tuntut Bantuan Pemerintah
Informasi yang dihimpun, Kamis 20 September 2018, bisnis judi yang dijalankan tersangka Parmin akhirnya berhasil diungkap personel Satuan Reskrim Polsek Juhar, Kabupaten Tanah Karo.