Kepada massa, Bupati Karo Terkelin Brahmana menyatakan tidak dapat menonaktifkan kedua pejabat tersebut.
“Kalau saya digugat nanti, siapa yang bertanggungjawab,” ujar Terkelin.
Sekda Pemkab Karo Terkelin Kamperas Purba menegaskan penonaktifan kedua pejabat yang bersangkutan akan dilakukan jika ditahan.
“Jika ditahan, kita akan langsung membuat surat pemberhentian sementara. Seterusnya, jika kasusnya nanti sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap), kita sudah menerima surat putusan pengadilan yang menyatakan kedua tersangka bersalah dan ditahan. Maka kita sudah bisa memproses surat pemberhentiannya sebagai ASN,” imbuh Sekda Pemkab Karo.
Pembangunan Tugu Menjuah Juah Berastagi masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Karo 2016, di pos Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, dengan nilai pagu Rp679.573.000.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karo Dapot Manurung menegaskan, hasil audit BPK RI menemukan kekurangan volume yang mengakibatkan potensi kerugian negara Rp571.720.387.
Rivalino Bukit selaku pengacara dari Candra Tarigan, Radius Tarigan, dan Edi Perin Sebayang, menegaskan, telah mengembalikan kerugian negara, dilakukan dengan lima kali tahapan pengembalian.
“Dengan rincian setoran pembayaran pertama dibayarkan tanggal 18 Juli 2017 ke Bendahara Umum Daerah (BUD) Rp423.806.436, pembayaran kedua tanggal 22 September 2017 Rp12.000.000, pembayaran ketiga tanggal 8 Desember 2017 Rp12.000.000, pembayaran empat pada tanggal 11 April 2018 Rp24.000.000, serta pada tanggal 9 Agustus 2018 pihak rekanan CV. Askonas Konstruksi (CV AKU) melunasi sebesar Rp99.913.591. Total dana yang dibayarkan oleh rekanan sebesar Rp571.720.387,” tegas Rivalino Bukit, Minggu 7 Oktober 2018. (Rep-01)