RIENEWS.COM – Tidak ditahannya dua pejabat Pemerintah Kabupaten Karo yang telah berstatus tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Karo kembali menuai protes massa.
Massa yang tergabung dalam LSM dan organisasi kemasyarakatan (Ormas) kembali menggeruduk Kantor Kejari Karo. Mereka mendesak Kejaksaan menahan dua pejabat Pemkab Karo, Provinsi Sumatera Utara, yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus pembangunan Tugu Mejuah Juah Berastagi (TMJB).
“Penjarakan Candra dan Radius,” teriak massa di depan Kejari Karo, Senin 10 Desember 2018.
Baca Berita: Petisi Ini Gagalkan Hiu Paus Dibawa ke Sea World Ancol
Chandra Tarigan kini menjabat sebagai Kadis Perkim Pemkab Karo, tersangdung kasus korupsi saat menjabat sebagai Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemkab Karo. Selain Chandra, Kejari Karo juga menetapkan Radius Tariga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan TMJB.
Selain kedua pejabat Pemkab Karo, Kejaksaan juga menetapkan dua tersangka dari pihak swasta yang juga tidak dilakukan penahanan. Yakni, Roy Hefry Simorangkir selaku pemilik dan Direktur CV Askonas Konstruksi Utama (AKU), dan Edi Perin Sebayang selaku pelaksana kegiatan pembangunan.
Menanggapi tuntutan massa, Kasi Intel Kejari Karo Arif Kadarman menegaskan kasus penyidikan korupsi pembangunan TMJB, masih dilakukan.
Usai mendengarkan penjelasan Kejari Karo, massa kembali melanjutkan aksinya ke Kantor Pemkab Karo. Mereka mendesak Bupati Karo Terkelin Brahmana untuk menonaktifkan kedua pejabat tersebut.
Kepada massa, Bupati Karo Terkelin Brahmana menyatakan tidak dapat menonaktifkan kedua pejabat tersebut.
“Kalau saya digugat nanti, siapa yang bertanggungjawab,” ujar Terkelin.
Sekda Pemkab Karo Terkelin Kamperas Purba menegaskan penonaktifan kedua pejabat yang bersangkutan akan dilakukan jika ditahan.
“Jika ditahan, kita akan langsung membuat surat pemberhentian sementara. Seterusnya, jika kasusnya nanti sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap), kita sudah menerima surat putusan pengadilan yang menyatakan kedua tersangka bersalah dan ditahan. Maka kita sudah bisa memproses surat pemberhentiannya sebagai ASN,” imbuh Sekda Pemkab Karo.
Pembangunan Tugu Menjuah Juah Berastagi masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Karo 2016, di pos Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, dengan nilai pagu Rp679.573.000.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karo Dapot Manurung menegaskan, hasil audit BPK RI menemukan kekurangan volume yang mengakibatkan potensi kerugian negara Rp571.720.387.
Rivalino Bukit selaku pengacara dari Candra Tarigan, Radius Tarigan, dan Edi Perin Sebayang, menegaskan, telah mengembalikan kerugian negara, dilakukan dengan lima kali tahapan pengembalian.
“Dengan rincian setoran pembayaran pertama dibayarkan tanggal 18 Juli 2017 ke Bendahara Umum Daerah (BUD) Rp423.806.436, pembayaran kedua tanggal 22 September 2017 Rp12.000.000, pembayaran ketiga tanggal 8 Desember 2017 Rp12.000.000, pembayaran empat pada tanggal 11 April 2018 Rp24.000.000, serta pada tanggal 9 Agustus 2018 pihak rekanan CV. Askonas Konstruksi (CV AKU) melunasi sebesar Rp99.913.591. Total dana yang dibayarkan oleh rekanan sebesar Rp571.720.387,” tegas Rivalino Bukit, Minggu 7 Oktober 2018. (Rep-01)






