Manurung menjelaskan, penangkapan berawal atas laporan Satuan Reskrim Polres Dairi kepada pihaknya, dimana telah terjadi pencurian baterai tower milik Telkomsel di wilayah hukum Polsek Tigapanah. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan razia di jalan nasional perbatasan Karo – Sidikalang, tepatnya di ruas jalan Kecamatan Merek. Tidak lama menunggu, sebuah mobil Grand Max pick up BK 8209 CG yang dikendarai S, warga Serdang Bedagai melintas.
“Kami berhasil menghentikannya,” kata Manurung.
Usai penangkapan, pihak Polsek Tigapanah menyerahkan pelaku kepada pihak Polres Dairi. (Rep-02)