Danyonif 125/Simbisa Pimpin “Jumat Bersih” di Masjid Agung Kabanjahe
Ketua PP Muhammadiyah Prof. Yunahar Ilyas yang menghadiri kegiatan workshop, menegaskan, bahwa kewajiban untuk mengendalikan konsumsi produk tembakau atau rokok, tidak hanya ditujukan pada umat Muslim khususnya warga Muhammadiyah. Namun juga, menjadi kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia.
“MTCC UMY sudah berkomitmen sejak dilahirkannya Fatwa Majelis Tarjih PP Muhammadiyah untuk menjadi aksentuantor dari gerakan dakwah Muhammadiyah, khususnya dalam mengimplementasikan fatwa tersebut. Dan, wajib hukumnya bagi kita mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan kesehatan derajat masyarakat setinggi-tingginya dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi terwujudnya suatu kondisi hidup sehat yang merupakan hak setiap orang yang juga sebagai tujuan syariah kita,” ungkap Yunahar.
Wakil Ketua MTCC UMY Dianita Sugiyo menambahkan, demi mewujudkan derajat kesehatan yang tinggi di Indonesia perlu mengamankan zat adiktif seperti nikotin, yang telah diatur dalam pasal 113 sampai dengan pasal 116 dan pasal 199 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009, sudah jelas bahwa produk tembakau merupakan zat adiktif. Oleh karena itu demi kemajuan bangsa ini dan melindungi generasi penerusnya kita perlu melakukan pengamanan salah satunya dengan memaksimalkan kawasan tanpa rokok agar generasi penerus kita terlindungi dari paparan asap rokok konvensional maupun elektrik yang menyebabkan penyakit dan mudarat bagi mereka,” tegas Dianita.
Dalam acara ini juga dilakukan penandatanganan, menegaskan bahwa Indonesia darurat kawasan tanpa merokok juga regulasi iklan, reklame, promosi, display, dan sponsorship, serta segala jenis produk rokok yang perlu lebih dikendalikan oleh pemerintah. (Rep-02 | Rel)