“Sertifikat yang dimiliki oleh para pemilik kios tetap sah, sesuai aturan yang berlaku. Sepanjang belum ada permohonan pembatalan sertifikat, dari pihak yang memenangkan perkara,” ujar Rosalina.
Baca Juga: Bupati Karo Sidak Tiga Dinas Pelayanan Publik
Aksi massa JPS mendapat kawalan petuga dari Polres Tanah Karo. Aksi berlangsung aman hingga massa membubarkan diri.
Eksekusi dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Kabanjahe, atas putusan perkara sengkata, perebutan harta warisan antara Komen br Perangin-angin (pemohon) melawan Perlabaan Perangin-angin (termohon).
Sebelumnya, juru sita Pengadilan Negeri Kabanjahe, Petrus Surbakti menyatakan, eksekusi dilakukan atas putusan Pengadilan Tinggi Medan No 167/Pdt/2010/PT-MDN tanggal 15 juli 2010, yang menyidangkan perkara Komen br Perangin-angin (pemohon) melawan Perlabaan Perangin-angin (termohon).
“Mereka ini adalah saudara, dan lahan ini telah dijual oleh termohon, dan di atasnya telah dibangun ratusan kios sebanyak 152 pintu dan beberapa ruko oleh pengembangnya,” ujar Petrus Surbakti, Selasa 18 Desember 2018. (Rep-01)