“Itu ada beberapa indikasi, ada yang katanya karena tidak laku, pindah ke Terminal ini,” ujar Danru Satpol PP, E. Purba.
Satpol PP Kabupaten Karo tidak memberikan toleransi kepada PKL yang tetap membandel. Tindakan penertiban yang dilakukan Satpol PP berdasarkan Peraturan Daerah mengenai K3.
Upaya penertiban Satpol PP terhadap PKL didukung pedagang yang berada di lokasi pasar (Pajak) tingkat Jalan Pengasilan, Berastagi.
“Kami pedagang yang berada di pajak tingkat ini sangat mendukung atas kinerja Satpol PP ini, apa lagi setiap hari di tertibkan pedagang monza yang berada di terminal itu. Soalnya kalau mereka dibiarkan berjualan di terminal, otomatis kami di pajak tingkat ini tidak laku lagi. Karena pembeli sudah duluan melihat di depan sana dari kami yang berada di belakang ini,” ungkap pedagang bermarga N. Br Saragih.
Ditegaskan br Saragih, pedagang yang menyewa kios, lapak, di pajak tingkat mengapresiasi kinerja Satpol PP.
“Kami sangat mengaprisiasi kinerja Satpol PP. Terus-menerus dijaga, ditertibkan pedagang kaki lima yang membandel itu,” pungkas Saragih. (Rep-01)






