“Kasus pengelapan duit itu terjadi pada tahun 2015 lalu. Saya di sini hanya penganti Kacab yang lama. Meski demikian proses tetap berjalan, dan sudah ditangani pihak Polres Tanah Karo serta Kejaksaan Negeri Kabanjahe,” kata Zaini, Senin 26 Februari 2018.
Zaini sendiri tidak membantah dalamkasus pembobolan itu, melibatkan seorang pegawai Bank Sumut Cabang Kabanjahe, berinisial DD, warga Kecamatan Tiga Binanga.
Dalam proses penyelidikan, DD ditahan, lalu ditangguhkan dengan alasan melahirkan.
“Keterlibatan pegawai Bank Sumut lainnya tidak ada. Hal itu juga sudah saya dalami. Bahkan saya sudah bicara langsung empat mata dengan Dian. Kenapa dia nekat mengelapkan dana sebegitu besarnya. Tetapi Dian sendiri mempunyai alasan, lantaran menutupi utang,” ujar Zaini.
Zaini menambahkan kasus pembobolan uang itu terjadi menjelang tahun baru 2016. (Bay)