RIENEWS.COM – DPR RI memberi sinyal pemerintahan Prabowo Subianto akan menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di awal 2025. DPR RI menegaskan, penerapan PPN 12 persen di Januari 2025, oleh pemerintahan Presiden Prabowo tidak akan berdampak terhadap kebutuhan pokok, kesehatan, pendidikan dan jasa perbankan.
Rencana kenaikan PPN 12 persen di awal tahun depan, disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan dengan Komisi XI DPR RI pada Kamis, 5 Desember 2024. Dalam pertemuan Presiden dan Komisi XI DPR RI, itu menghasilkan keputusan bahwa penerapan PPN 12 persen akan berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku yakni 1 Januari 2025.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan, penerapan PPN 12 persen di 2025 dilakukan selektif, hanya diterapkan untuk komoditas baik yang berasal dari dalam negeri maupun komoditas impor yang terkategori barang mewah.
“Untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya pada barang-barang mewah, jadi (penerapannya) secara selektif,” kata Sufmi Dasco di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun memastikan bahwa mekanisme penerapan kenaikan PPN 12 persen tidak akan menyasar komoditas yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat.
Artikel lain
Soal Kenaikan PPN 12 Persen, DPR Menunggu Keputusan Presiden