EKBIS  

Soal Kenaikan PPN 12 Persen, DPR  Menunggu Keputusan Presiden

Kantor Kementerian Keuangan. Foto kemekeu.go.id.
Kantor Kementerian Keuangan. Foto kemekeu.go.id.

RIENEWS.COM – Rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada awal tahun 2025, masih menjadi perdebatan. Para ekonom menilai rencana kenaikan PPN 12 persen tersebut akan berdampak pada masyarakat yang dapat menyebabkan penurunan daya beli dan konsumsi.

Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Wihadi Wiyanto menegaskan, meski kenaikan PPN sesuai dengan undang-undang, keputusan ada di tangan Presiden Prabowo Subianto.

“Segala keputusan daripada pelaksanaan undang-undang (Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) itu, tunggu keputusan Presiden,” ungkap Wihadi.

Hal tersebut disampaikan Wihadi usai melakukan pertemuan dengan jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur, di antaranya membahas rencana kenaikan PPN.

“Ini adalah kewenangan eksekutif, kewenangan presiden. Kami sendiri sebagai legislatif menunggu keputusan tersebut yang sedang dikaji kembali oleh Kementerian Keuangan,” kata Wihadi, Kamis, 28 November 2024.

Artikel lain

Ketua Komisi III DPR Kesal Teleponnya Tidak Direspons Kapolrestabes Semarang

Polri Ungkap Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih Pasok Narkoba ke Indonesia

Berantas Judi Online Kementerian Komdigi Ajukan Pemblokiran 651 Rekening

Politis Partai Gerindra itu, menyebutkan, ada beberapa bidang tidak dikenakan kenaikan PPN yang akan diberlakukan pemerintah di Januari 2025, antara lain, kesehatan, pendidikan, bahan pokok dan juga jasa.

“Ini memang sudah dibebaskan menurut undang-undang. Jadi dalam undang-Undang itu memang disebutkan ada pembebasan juga untuk bidang-bidang tertentu,” katanya.

Artikel lain

Jelang Libur Nataru Pemerintah Janji Turunkan Harga Tiket Pesawat

Longsor di Desa Semangat Gunung Karo, 10 Korban Tewas Dievakuasi

Prudential Indonesia Catat Kinerja Positif di Kuartal III Tahun 2024

Sebelumnya, Kepala Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binjar Panjaitan menyatakan, akan ada penundaan kenaikan PPN 12 persen. (Rep-02)

Sumber: DPR RI