Pemerintahan Prabowo Berlakukan PPN 12 Persen Awal Tahun 2025

Prabowo Subianto saat pengucapan sumpah sebagai Presiden Republik Indonesia di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD, Jakarta, pada Minggu, 20 Oktober 2024. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev.
Prabowo Subianto saat pengucapan sumpah sebagai Presiden Republik Indonesia di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD, Jakarta, pada Minggu, 20 Oktober 2024. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum dan jasa pemerintahan tidak dikenakan PPN (12 persen),” kata Misbakhun.

Artikel lain

SPCI Laporkan Manajemen CNN Indonesia ke Polda Metro Jaya

RDP dengan Kapolrestabes Semarang, Komisi III DPR Kawal Kasus Penembakan GRO

Microsoft Investasi Rp27,6 Triliun untuk AI di Indonesia

Menurutnya, PPN 12 persen dikenakan ke konsumen pembeli barang mewah.

“Masyarakat tetap mengikuti ketentuan pembayaran PPN 11 persen yang saat ini berlaku sejak 1 April 2022,” katanya. (Rep-02)

Sumber: DPR RI