“Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum dan jasa pemerintahan tidak dikenakan PPN (12 persen),” kata Misbakhun.
Artikel lain
SPCI Laporkan Manajemen CNN Indonesia ke Polda Metro Jaya
RDP dengan Kapolrestabes Semarang, Komisi III DPR Kawal Kasus Penembakan GRO
Microsoft Investasi Rp27,6 Triliun untuk AI di Indonesia
Menurutnya, PPN 12 persen dikenakan ke konsumen pembeli barang mewah.
“Masyarakat tetap mengikuti ketentuan pembayaran PPN 11 persen yang saat ini berlaku sejak 1 April 2022,” katanya. (Rep-02)
Sumber: DPR RI