“Kita berharap seluruh tahapan-tahapan berjalan dengan baik sehingga penetapan dapat dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Sehingga kita dapat segera melaksanakan seluruh program dan kegiatan dalam P-APBD 2017 ini,” ujar Terkelin.
Bupati Karo Terkelin Brahmana bersama Ketua DPRD Karo Ketua Nora Else beserta Wakil Ketua DPRD Karo, Inolia br Ginting dan Effendy Sinukaban, akhirnya menyetujui Ranperda P-APBD 2017 dalam rapat Paripurna yang berlangsung hingga Senin malam, 16 Oktober 2017. Selain anggota DPRD Karo, dalam paripurna tersebut juga dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Karo, Sekretaris Daerah Pemkab Karo dan pimpinan SKPD.
Struktur rancangan P-APBD Karo setelah melalui pembahasan bersama terhadap naskah KUA, PPAS maupun naskah awal Ranperda tentang P-APBD TA 2017, dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Karo meliputi Pendapatan Daerah Rp1.420.458.352, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp97.875.033.410, Dana Perimbangan Rp985.483.712.603, dana Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Rp 337.099.606.639.
Sedangkan untuk Belanja Daerah Rp.1.670.283.460.690, terdiri dari Belanja Tidak Langsung Rp901.806.965.730 dan Belanja Langsung Rp768.825.108.038. (BAY)