
RIENEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Karo dan DPRD Karo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2017.
Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH., mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Dewan atas kerjasama selama pembahasan melalui penyampaian saran dan tanggapan dari masing-masing fraksi dan gabungan komisi hingga finalisasi Ranperda P-APBD Kabupaten Karo TA 2017.
“Sesuai amanat Pasal 174 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, selanjutnya segera disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi. Sehingga menjadi dasar dalam peyelarasan substansi rancangan Peraturan Daerah tentang P-APBD TA 2017,” kata Terkelin.
Dijelaskannya, hasil penyelarasan tersebut akan ditetapkan melalui keputusan Pimpinan DPRD sebagai dasar penetapan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2017.
“Kita berharap seluruh tahapan-tahapan berjalan dengan baik sehingga penetapan dapat dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Sehingga kita dapat segera melaksanakan seluruh program dan kegiatan dalam P-APBD 2017 ini,” ujar Terkelin.
Bupati Karo Terkelin Brahmana bersama Ketua DPRD Karo Ketua Nora Else beserta Wakil Ketua DPRD Karo, Inolia br Ginting dan Effendy Sinukaban, akhirnya menyetujui Ranperda P-APBD 2017 dalam rapat Paripurna yang berlangsung hingga Senin malam, 16 Oktober 2017. Selain anggota DPRD Karo, dalam paripurna tersebut juga dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Karo, Sekretaris Daerah Pemkab Karo dan pimpinan SKPD.
Struktur rancangan P-APBD Karo setelah melalui pembahasan bersama terhadap naskah KUA, PPAS maupun naskah awal Ranperda tentang P-APBD TA 2017, dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Karo meliputi Pendapatan Daerah Rp1.420.458.352, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp97.875.033.410, Dana Perimbangan Rp985.483.712.603, dana Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Rp 337.099.606.639.
Sedangkan untuk Belanja Daerah Rp.1.670.283.460.690, terdiri dari Belanja Tidak Langsung Rp901.806.965.730 dan Belanja Langsung Rp768.825.108.038. (BAY)