“Kedepan untuk pengelolaan Dana Desa administrasinya lebih baik lagi, jika dikelola oleh masing-masing kepala desa. Jangan abaikan kepentingan masyarakat saat pengelolaan Dana Desa, ADD, dan bagi hasil pajak daerah. Yang terpenting jangan pula menyalahi aturan dalam pengelolaan ini,” tegas Frans.
Kepala Dinas PMD Karo, Abel Tarawai Tarigan menyatakan, dalam pengelolaan Dana Desa, ADD, dan bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah membutuhkan peran dari seluruh perangkat desa.
“Hal ini dimaksudkan untuk menghindari perselisihan atau kesalahpahaman dalam pengelolaan Dana Desa maupun dana-dana yang ada di desa,” tegas Abel.
Dikatakannya, peran serta Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai verifikasi setiap Dana Desa maupun dana-dana yang ada di desa sangat menentukan. Begitu juga kepala desa sebagai pembina, harus saling bekerja sama.
“Sebab strategi untuk membangun desa menggunakan Dana Desa dan atau dana-dana lainnya tergantung strategi kepala desa itu sendiri,” imbuh Abel.
Pembukaan sosialisasi pengelolaan Dana Desa, dirangkai dengan penyerahan secara simbolis Peraturan Bupati Karo Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019, dan Peraturan Bupati Karo Nomor 8 tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah Setiap Desa Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019, diserahkan Bupati Karo Terkelin Brahmana kepada Camat Berastagi, Tiga Panah, Barusjahe, Kabanjahe, dan Dolat Rakyat. (Rep-01)