“Ini nanti, harus bisa diselesaikan dengan kementerian terkait. Karena jangan sampai ada perbedaan pandangan mendasar antara masyarakat dengan pemerintah, baik pusat, provinsi maupun pemerintah daerah. Karena relokasi ini memang artinya penggantian dan di mana di dalam hukumnya, wilayah-wilayah zona merah itu adalah wilayah yang dilindungi, kawasan di konservasi. Jangan nanti ada pikiran kalau sudah sepuluh tahun, teman-teman dari Gunung Sinabung ini bisa masuk kembali lagi. Sehingga status pemahaman masyarakat yang tinggal di sana menjadi sangat pentig. Jangan di kemudian hari ada lagi sengketa-sengketa baru terkait dengan wilayah-wilayah zona merah, yang relatif sudah aman beberapa tahun ke depan,” tegas Abetnego.
Bupati Karo Terkelin Brahmana mengapresiasi kepada semua pihak-pihak yang terlibat dan bekerja keras, dalam penanganan korban erupsi Gunung Sinabung.
“Yang tidak henti-hentinya membantu Pemerintah Kabupaten karo menyelesaikan relokasi para pengungsi beserta permasalahan-permasalahan yang kompleks lainya,” kata Terkelin.
Selain itu, Terkelin Brahmana berpesan kepada masyarakat penerima manfaat agar semua fasilitas yang diterima dapat dipelihara dan dipergunakan sebaik-baiknya.
“Karena itu merupakan hak milik saudara-saudara semua. Rawatlah dengan sepenuh hati, sehingga dapat bermanfaat dan membawa berkat bagi kita semua,” ujarnya.
Acara serah terima ini turut dihadiri Asisten Deputi Penanganan Pascabencana Kemenko PMK Nelwan Harahap, Dandim 0205/TK Letkol Inf Taufik Rizal Batubara, Kapolres Tanah AKBP Yustinus Setyo Indriono, Kalak BPBD Karo Martin Sitepu. (Rep-01)