RIENEWS.COM – Ketua DPR RI Puan Maharani mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi RUU inisiatif DPR. Pengesahan dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna pada Kamis, 12 Maret 2026, di Gedung DPR di Jakarta.
“Kami menyatakan RUU PPRT menjadi RUU inisiatif DPR,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani.
Sudah 22 tahun RUU ini masuk Prolegnas prioritas DPR sejak 2004 silam, namun tak juga disahkan. Pada periode keanggotaan DPR 2023 lalu, RUU ini juga sudah disahkan oleh Pimpinan DPR, Puan Maharani sebagai RUU inisiatif, namun tak juga dibahas sampai masa kepemimpinan selesai.
Kegagalan yang terus-menerus ini membuat aktivis PRT mempertanyakan, apakah DPR serius untuk mengesahkannya.
Pengesahan RUU PPRT menjadi UU telah dinanti 22 tahun, meski RUU tersebut telah masuk Prolegnas prioritas DPR sejak 2004 silam, namun tak juga disahkan.
Periode keanggotaan DPR 2023 lalu, RUU ini juga sudah disahkan oleh Pimpinan DPR, Puan Maharani sebagai RUU inisiatif, namun tak juga dibahas sampai masa kepemimpinan selesai.
Presiden Prabowo Subianto di ari Buruh 1 Mei 2025, menyatakan akan mengesahkan RUU PPRT menjadi UU setelan 3 bulan paska Mei 2026 atau bulan Agustus 2026, namun selama 8 bulan, DPR melakukan RDPU sampai aktivis bertanya, kapan akan disahkan jika melakukan RDPU terus.
Pasca RDPU terakhir di Baleg 5 Maret 2026 lalu, Koalisi sipil untuk Pengesahan UU PPRT meminta komitmen DPR untuk tidak ada lagi RDPU agar RUU ini cepat disahkan.
Pada 11 Maret 2026 kemarin, Baleg DPR mengadakan 3 sesi kegiatan. Pertama, RDPU dengan Kemenaker, kedua penyelesaian pasal-pasal dan ketiga Pleno RUU PPRT untuk menyetujui mengusulkan RUU ini menjadi RUU inisiatif.





