Jika RSU Kabanjahe telah dikembalikan ke aset gereja GBKP, menurut Agustinus, ke depannya akan dimusyawarahkan dengan jemaat, keperluannya untuk apa.
“Tapi kami cenderung aset RSU ini kami gunakan sebagai pelayanan sosial gereja, sebagai bentuk kemanusiaan dan sekaligus tempat pelayanan Penginjilan Gereja, ” imbuh Agustinus.
Anggota DPRD Karo Firman Firdaus Sitepu mendukung kebijakan Bupati Karo terkait proses pengembalian RSU Kabanjahe sebagai aset milik Gereja GBKP.
“Begitu juga untuk relokasi RSU yang baru, kami DPRD Karo sepenuhnya mendukung untuk mengadakan lahan baru RSU dan saya berharap ini secepatnya terealisasi,” Jelas Firdaus Sitepu.
Kemenkes RI merestui usulan terkait hibah tentang aset daerah Pusat ke Pemkab Karo, tertuang dalam surat nomor : KN.02.07/I/1305/2017 selaku pemberi hibah atas nama dr.Bambang Wibowo,Sp.OG (K) MARS, kepada penerima hibah dr. Arjuna Wijaya ,Sp.P.
Proses selanjutnya rekonsiliasi di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sumut hingga diterbitkannya Sertifikat Barang Milik Negara Daerah (BMND). (BAY)