Penggerak Demo Korupsi TMJB, Praperadilkan Kapolres Karo

Suasana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, Senin 14 Januari 2019, dengan ajukan Chici Ardy. [Foto Rienews]

“Antara pemohon (Chici) dan pelapor tidak ada hubungan hukum sama sekali. Dengan demikian, penetapan termohon sebagai tersangka sangat tidak patut dan beralasan hukum sehingga tidak sah sebagaimana tertuang dalam surat perintah penyidikan SP.Sidik/826/XII/2018/Reskrim tanggal 6 Desember 2018,” kata Husni di persidangan.

Berdasarkan hal itu, Husni memohonkan agar hakim praperadilan mengabulkan seluruh permohonan pemohon, dengan memutuskan membebaskan Chici Ardy, dan menghukum termohon membayar kerugian moril Rp1.500.

Usai mendengarkan permohonan pemohon praperadilan, hakim memutuskan akan melanjutkan sidang praperadilan, pada Selasa 15 Januari 2019, dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon.

Chici Ardy sebelumnya diketahui menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Karo dan Kejari Karo. Aksi digelar menuntut Bupati Karo Terkelin Brahmana menonaktifkan dua pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Karo, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tugu Menjuah Juah Berastagi. Sementara, pihak Kejari Karo didesak agar melakukan penahanan terhadap keempat tersangka.

Penyidik dari Tindak Pidana Khusus Kejari Karo telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Tugu Menjuah Juah Berastagi. Keempatnya, adalah Chandra Tarigan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Radius Tarigan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),  Edi Perin Sebayang (rekanan dan pelaksana kegiatan),  Roy Hefry Simorangkir selaku Direktur CV Askonas Kontruksi Utama. (Rep-01)