“Tersangka T mengaku bahwa efek dari vape ini memberikan high and rileks,“ kata Eko.
Sukses aksi yang pertama, tersangka T kemudian memesan lagi kepada Yenny sebanyak 80 pcs dengan membayar seharga 13.240 MYR atau setara dengan Rp52.008.679 untuk dijual di Indonesia. Tersangka kemudian mengajak dua temannya mengambil barang dan mengemas untuk langsung dibawa ke Indonesia.
“Saat tiba di Indonesia, koper milik tersangka terdeteksi X-ray adanya narkoba, Bea dan Cukai berkoordinasi dengan Bareskrim Polri,” kata Eko. (Rep-02)
Sumber: Humas Polri