RIENEWS.COM – Ketua Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa kebijakan baru pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 adalah untuk penanganan Covid-19 yang lebih cepat di Indonesia.
“Pemerintah melihat bahwa masalah Covid-19 bukan hanya tentang kesehatan, tapi berlanjut ke arah ekonomi. Melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2020, pemerintah telah mengantisipasi dengan menggabungkan penyelesaian masalah multidimensional akibat Covid-19, yaitu kesehatan dan ekonomi. Dua kekuatan yang digabung menjadi satu sehingga penanganan Covid-19 bisa lebih cepat,” ujar Wiku dalam dialog di Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Jakarta, Jumat 24 Juli 2020.
Wiku mengungkapkan bahwa penyelesaian bidang ekonomi dapat mendukung penyelesaian masalah di bidang kesehatan menjadi lebih cepat.
“Penyelesaian masalah dalam bidang ekonomi dapat mendukung penyelesaian masalah di bidang kesehatan menjadi lebih cepat,” ungkapnya.
Selanjutnya, Wiku juga menjelaskan bahwa dengan adanya Perpres Nomor 82 Tahun 2020, tidak ada perubahan dalam ruang lingkup pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pusat maupun daerah.
Baca Berita:
Adaptasi Kebiasaan Baru Melalui Pendekatan Budaya dan Gaya Hidup
Pemkab Karo-Imigrasi I Medan Gelar Rakor Pengawasan Orang Asing
“Tidak ada perubahan dalam lingkup tugas yang dilakukan, bahkan kekuatan ditambah dengan kebijakan ekonomi sehingga menjadi satu kesatuan kekuatan Indonesia bisa bangun menghadapi situasi pandemi Covid-19,” jelasnya.
Wiku menambahkan bahwa masalah ekonomi yang tidak selesai akan menimbulkan masalah kesehatan yang efeknya bisa lebih besar.
“Tidak hanya Covid-19, Indonesia juga memiliki permasalahan kesehatan lainnya seperti TBC, HIV/AIDS, dan stunting. Jika tidak ditangani dari aspek ekonominya, maka akan muncul masalah kesehatan yang efeknya lebih besar. Inilah yang kita kerjakan agar penyelesaian Covid-19 dapat menyelesaikan permasalahan lainnya. Prinsip yang kita gunakan adalah menyelesaikan bencana tidak boleh menimbulkan bencana lain,” ucapnya.