“Saya tugaskan kepada BPMD, bagian dari tupoksinya (Tugas Pokok dan Fungsi) agar memfasilitasi dan membantu kepada pihak yang berkompeten dalam pembangunan embung,” kata Terkelin.
Ditegaskannya, pemerintah wajib membantu kebutuhan warga.
“Solusi Embung memang sudah tepat di Desa Gung Pinto. Tanahnya sudah disediakan, terlebih aset desa. Nah, ini juga nantinya dapat dikelola BUMDes. Semuanya ini berpulang nanti pengelolaannya Desa Gung Pinto. Kita tetap bantu agar realisasi embung ini dapat secepatnya dibangun di Desa Gung Pinto. Caranya di sini peran aktif Dinas BPMD, koordinasikan dengan instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan pembangunan embung,” imbuh Terkelin.
Kepala Dinas BPMD Abel Tarawai Tarigan menyebutkan akan menindaklanjuti perintah Bupati Karo.
“Tadi sudah kita terima langsung tembusan suratnya dari Kades. Dan sudah disposisi pimpinan, agar saya mengkoordinasikan pembangunan embung,” jelas Abel.
Ditegaskan Abel, Desa Gung Pinto layak dibangun embung, sebab syarat utama lahan harus ada.
“Nah, lahan setahu saya sudah ada dan desa ini juga sudah memiliki BUMDes. Mudah-mudahan dengan kriteria ini dapat nanti saya koordinasikan kepada pihak terkait,” pungkas Abel.
Anggota DPRD Karo, Onasis Sitepu mendukung langka Kepala Desa Gung Pinto untuk meningkatkan perekonomian warga melalui sektor pertanian dengan pembangunan embung.
Dikatakan Onasis Sitepu, Kepala Desa Gung Pinto, Roy Pranata Bangun sebelum menemui Bupati Karo, mendatangi dan menyurati DPRD Karo perihal pemohonan pembangunan embung.
“Namun bukan wewenang kami selaku DPRD, maka saya suruh ke Pemda Karo. Pada prinsipnya, saya anggota DPRD Karo mendukung penuh usulan warga Gung Pinto ini. Dan saya minta Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Balai Wilayah Sungai Sumatera II, Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera II Sumut, kiranya dapat merealisasikan usulan tersebut, di bawah koordinasi Pemda Karo,” kata Onasis. (Rep-01)