RIENEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kota Berastagi membekuk seorang remaja, pemilik 6 pot tanaman ganja. Kasus ini terungkap dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polsekta Berastagi di lapangan.
Tersangka Teguh Azhari Akbar (19 tahun) ditangkap dari rumahnya di kawasan Jalan Perwira, Gang Surya Indah, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, pada Sabtu malam, 28 Maret 2020.
Baca Berita:
Cegah Virus Corona, Desa Samura Lakukan Penyemprotan Disinfektan