Masa Darurat Corona, Bupati Karo Jamin Ketersediaan Sembako
“Penangkapan tersangka atas kepemilikan narkotika golongan I berupa tanaman ganja,” ujar Kanit Reskrim Polsekta Berastagi Ipda HF. Marpaung didampingi Bripka Alifren J. Ginting kepada wartawan, Minggu 29 Maret 2020.
Menurut Ipda HF. Marpaung, hasil pengeledahan yang dilakukan di rumah tersangka, polisi menemukan 6 pot tanaman ganja serta satu kemasan bungkus pupuk tanaman.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Ipda Marpaung, tersangka Teguh beserta barang bukti kini diamankan di Polsekta Berastagi. (Rep-01)