Sementara barang bukti dari tersangka Bantuan Surbakti yang disita polisi, lima paket kecil shabu-shabu dengan berat 1 gram, 8 lembar plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, uang tunai Rp250.000.
Dijelaskan Iptu Edy Budiman, operasi penangkapan yang dilancarkan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo hasil pendalaman informasi yang dihimpun di lapangan.
Personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo selanjutnya melakukan pengintai dan penyidikan, berhasil menangkap kedua tersangka di kawasan penginapan,wisma, Mar Gas.
Ditegaskan Iptu Edy Budiman, kedua tersangka kini ditahan Mapolres Tanah Karo untuk pendalaman penyidikan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo. (Rep-01)