Diketahui, kedua tersangka merupakan teman korban, dan tinggal bersama korban di barak pertanian kawasan Desa Lau Riman, Kecamatan Tigapanah.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sebut AKP Adrian, kedua tersangka mengakui membantai korban dengan menggunakan senjata tajam sejenis parang yang dibuang tersangka, dan masih belum ditemukan.
Mengenai motif pembunuhan, AKP Adrian menyatakan masih didalami.
“Motif pembunuhan masih diperdalam. Kedua tersangka diancam pidana 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Adrian Risky Lubis.
Peristiwa terbunuhnya Soniaman, buruh tani di Desa Lau Riman, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, pertama kali diketahui Yaaman Gulo (25 tahun) warga Desa Merek, Kecamatan Merek, pada Selasa malam, 29 September 2020. (Rep-01)