Polres Tanah Karo Bekuk Napi Narkoba Lapas Bengkalis Melarikan Dirikan

Narapidana kasus narkoba Lapas Kelas II Bengkalis, Riau, Syamsuardi alias Ardi berhasil dibekuk tim gabungan Satreskrim Polres Tanah Karo dari lokasi persembunyiannya. [Foto Ist | Rienews]

RIENEWS.COM – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo berhasil membekuk seorang narapidana kasus narkoba yang melarikan diri dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Bengkalis, Provinsi Riau.

Napi atas Syamsuardi alias Ardi (38 tahun) warga Duri 13, Jalan Lama Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, diringkus dari lokasi persembunyiannya di kawasan Kecamatan Berastagi, pada Senin malam, 1 Juni 2020.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan menyatakan, Syamsuardi melarikan diri dari LP Bengkalis sejak 23 April 2020.

“Kita telah mengamankan narapidana yang melarikan diri tersebut atas nama Samsuardi alias Ardi (38) warga Duri 13, Jalan Lama Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, perkara narkotika, divonis tujuh tahun enam bulan penjara,” kata AKP Sastrawan Tarigan kepada wartawan, Selasa 2 Juni 2020.

Baca Berita: 

Polres Tanah Karo Bekuk Pelaku Penggelapan Mobil Rental Milik Warga Aceh Tenggara

Warga Desa Salit Tolak Pemakaman Jenazah Pasien PDP Covid-19

AKP Sastrawan mengemukakan, penangkapan terhadap Syamsuardi dilakukan setelah Polres Bengkalis melalui Kasat Narkoba Iptu Tono Amando, pada Minggu 31 Mei 2020, menelepon salah satu personel Satreskrim Polres Tanah Karo, meminta bantuan dalam penangkapan Syamsuardi.