SUMUT  

Polres Tanah Karo Usut Kasus Dugaan Ilegal Logging

Barang bukti kayu gelondongan jenis ndokum yang diamankan Unit III Tipiter Satreskrim Polres Tanah Karo.

Polisi turut membawa pemilik/pembeli kayu UG, FS sebagai penebang dan ABS selaku sopir truk.

Tim penyidik dalam meninjau lokasi penebangan menyertakan Nirwan Ginting petugas dari Unit Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah XV Kabanjahe.

Kabag Humas Polres Tanah Karo AKP Marwan, Selasa 30 Januari 2018, mengatakan, penyelidikan kasus tersebut masih terus dilakukan.

Menurutnya, hasil pengecekan lapangan pada Sabtu 27 Januari 2018, oleh tim penyidik beserta petugas KPH Wilayah XV Kabanjahe, akan melakukan koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah 1 Medan.

Dari hasil pengecekan di lapangan, diketahui areal penebangan masuk dalam HPT.

Berdasarkan Permenhut nomor 579 Tahun 2014, setiap melakukan penebangan di areal HPT harus memiliki izin dari Kementerian Kehutanan. (BAY)