“Tersangka ditangkap berkat laporan warga setempat yang resah atas peredaran narkona jenis sabu – sabu. Mendapat laporan warga, kami langsung terjun ke lokasi, dan mengamankan tersangka di dalam rumah kontrakan, berikut tiga plastik sabu yang disimpannya di dalam kaus kaki, serta uang tunai Rp600 ribu,” kata Iptu J. Munthe, Jumat 20 April 2018.
Menurut Iptu J. Munthe, tersangka Wanda, remaja penganguran asal Kabupaten Simalungun, mengedarkan enjual sabu di Kota Berastagi.
“Tersangka ditangkap pada Rabu malam, 18 April 2018, kini mendekap di sel Polaekta Berastagi,” ujarnya.
Kepolisian Sektor Berastagi masih terus mengembangkan kasus peredaran sabu jaringan tersangka Wanda. (Bay)