Presiden Boleh Memihak, YLBHI Desak DPR Tindaklanjuti Laporan Pemakzulan

Menhan Prabowo Subianto dan Presiden Jokowi di dalam pesawat Super Hercules, 24 Januari 2024. Foto Dok. BPMI Setpres.
Menhan Prabowo Subianto dan Presiden Jokowi di dalam pesawat Super Hercules, 24 Januari 2024. Foto Dok. BPMI Setpres.

Sikap Presiden juga bentuk pelanggaran terhadap TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Etika Politik dan Pemerintahan yang mengharuskan setiap pejabat dan elit politik untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati, dan siap mundur dari jabatan politik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Etika ini harus diwujudkan dalam bentuk sikap yang bertata krama dalam perilaku politik yang toleran, tidak berpura-pura, tidak arogan, jauh dari sikap munafik serta tidak melakukan kebohongan publik, tidak manipulatif dan berbagai tindakan yang tidak terpuji lainnya.

Kedua, sikap Presiden tersebut menunjukkan pengabaian Presiden terhadap aturan main demokrasi, khususnya aturan dalam UU Pemilu terkait pentingnya netralitas pejabat negara dalam penyelenggaraan pemilu yang jujur adil. Sikap itu menunjukkan konflik kepentingan Presiden yang membolehkan dirinya, para menteri maupun pejabat publik di bawahnya melakukan pelanggaran Prinsip Pemilu dengan legitimasi praktik konflik kepentingan dirinya sendiri karena anaknya menjadi salah satu pasangan calon presiden maupun para pejabat publik lainnya yang memiliki kepentingan dalam Pemilu 2024.

“Jelas ini bentuk penyalahgunaan wewenang Presiden sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Pemilu yang seharusnya jujur, netral, independen dan adil,” kata Direktur YLBHI, Muhammd Isnur.

Ketiga, sikap Presiden tersebut tidak boleh dibiarkan dan harus segera dikoreksi, Jika tidak, maka akan menjadi legitimasi praktik penyalahgunaan wewenang pejabat publik, korupsi program, anggaran, fasilitas negara yang mendorong adanya kecurangan Pemilu, pengabaian prinsip Netralitas Aparat Negara dan konflik kepentingan seperti yang terjadi hari ini.

Keempat, Lembaga Pengawas Pemilu maupun wakil-wakil partai politik yang berkuasa di DPR yang juga berkontestasi dalam Pemilu tidak boleh diam dan membiarkan.

“Bawaslu maupun DPR mestinya menggunakan kewenangannya untuk mencegah dan menindak sikap itu,” tegas Isnur.

Jika tidak, praktik pelanggaran prinsip Pemilu jujur dan adil saat ini, salah satunya andil partai politik yang hari ini juga ikut berkontestasi dan mengambil keuntungan.

DPR Tindaklanjuti Pemazulan
Berkenaan dengan hal tersebut, YLBHI mendesak:

Pertama, Presiden Jokowi berhenti melakukan praktik buruk pelanggaran Konstitusi dan Demokrasi serta etika kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kedua, DPR tidak diam saja dan segera menggunakan kewenangannya melakukan pengawasan melalui hak angket atau interpelasi atau menyatakan pendapat terhadap tindakan Presiden yang semakin ngawur karena menyalahgunakan kewenangannya untuk berpihak pada salah satu pasangan capres cawapres. Di mana sikap itu melanggar prinsip netralitas pejabat publik dalam pemilu.

Ketiga, DPR segera menindaklanjuti adanya laporan terkait pemakzulan Jokowi karena diduga telah melanggar konstitusi dan perbuatan tercela sebagai presiden.

Keempat, Bawaslu segera bekerja melakukan pengawasan dan menindak tegas secara independen dan bertanggung jawab terhadap tindakan Presiden maupun pejabat publik yang diduga kuat melanggar UU Pemilu.

Artikel lain

Pansus Pertimbangkan RUU Kelautan Menjadi Omnibus Law

Pajak Hiburan Berubah, Kemenparekraf Tampung Aspirasi Pelaku Parekraf

Panitia Pemilu Luar Negeri Diminta Optimalkan Dokumen

Kelima, menuntut Pejabat Negara untuk tunduk patuh terhadap aturan main demokrasi dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemilu yang bersih, jujur dan adil. (Rep-04)

Sumber: PSHK FH UII, YKBHI, Perludem